masukkan script iklan disini
Alahmak, Dikonfirmasi Oknum Kepsek UPT SMPN 18 Medan Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Bos SMPN 24 Tahun 2020.Alergi dan Enggan Berkomentar.
Rabu 28 Februari 2024
Medan ( ) Seorang Oknum Kepsek SMPN 18 Medan berinisial DSIK S.Pd.Msi mantan Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 24 Medan yang sekarang menjabat Oknum kepsek UPT SMPN 18 Medan yang berada di jalan Kemuning Raya, Perumnas Helvetia, Kecamatan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumut terindikasi Dugaan Korupsi Dana Bos SMP N 24 Medan.
Pasalnya oknum kepsek tersebut sepertinya diduga menghindari wartawan saat dikunjungi pun sebanyak 4 Kali tidak pernah ada ditempat dan tidak dijumpai di sekolahnya Rabu pagi 15/11/2023. Beralasan Keluar ungkap salah satu satpam disekolahnya.
Kemudian Awak Media kembali mengunjungi di Senin pagi 11/12/2023 yang kedua kali ke sekolahnya di SMPN 18 Medan guna melakukan konfirmasi ulang terkait soal Dugaan Korupsi pengunaan Dana Bos TA 2020 di SMPN 24 medan yang sudah dipakai dan dipertanggung jawabkan Oknum kepsek SMPN 18 Medan tersebut inisial DSIK juga tidak berada di tempat dengan alasan sedang ke Dinas ucap satpam Kembali.
Sabtu pagi kembali awak media menghampiri disekolah pada tgl 16/12/2023 di SMPN 18 Medan juga tidak berada ditempat dengan alasan satpam dan guru piket ditemui mengatakan ibu tidak ada ditempat ada kegiatan diluar bang mungkin, baru saja ibu keluar bang ungkap Satpam dan guru piketnya kepada awak media.
Sesuai pantauan awak media ini, pada hari Rabu siang tanggal 24/1/2024 Pihak sekolah SMPN 18 Medan juga tidak ada memasang papan Informasi penggunaan Dana Bos TA 2022-2023 sesuai dengan peruntukannya di papan mading sekolahnya. Bahkan salah satu wali murid yang menjumpai awak media disekolahnya inisial JH tidak mau disebutkan namanya mengaku ke awak media masuk kamar mandi siswa laki lakinya sangat bauk dan licin seperti tidak terawat sama sekali bang bisa-bisa mengakibatkan tergelincir para siswa yang hendak ke kamar mandi tersebut ungkap salah satu wali murid
kedatangan awak media ni menemui Kepsek UPT SMP Negeri 18 Medan yaitu selaku Oknum kepsek SMPN 18 Medan dan menjabat sebagai ketua IGI Ikatan Guru Indonesia sumut Inisial DSIK. SPd.M.Si guna mempertanyakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos TA 2020 di SMPN 24 medan yang sudah dipakai membuat sang kepala sekolah gerah, seakan sang kepala sekolah takut terungkap di konfirmasi soal peruntukan penggunaan Dana Bos nya TA 2020, yang sudah di gunakan serta di pertanggung jawabkannya yang kita anggap ada kejanggalan dan diduga dikorupsi Oknum kepsek SMPN 18 tersebut.
Karena awak media menyambangi oknum kepsek SMPN 18 medan tidak pernah ketemu dan tidak ada ditempat, kemudian awak media mengkonfirmasi berulang ulang pun melalui Wasthaap selulernya baik telpon Wasthaap seluler dan SMS juga tidak menjawab bungkam dan tidak pernah membalas bahkan memblokir no Wasthaap wartawan. terkesan Oknum kepsek tersebut Alergi kepada para wartawan yang ingin menjumpainya.
Adapun rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 di SMPN 24 Medan yang terindikasi di korupsi antara lain :
Komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler tw 1 sebesar Rp 73.011.000
Administrasi kegiatan sekolah 71.177.000. Dengan sisa anggaran 101.582.431. dll. pengembangan Perpustakaan Tw 2 sebesar Rp. 167.938.600
kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler siswa tw2 Rp 10. 500.000 Administrasi kegiatan sekolah Rp. 88. 700.000.,
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tw2 sebesar Rp. 168.861.550 Pembayaran Honor tw2 39.780.000.,
Untuk TW 3 Pengembangan Perpustakaan 23.341.054., kegiatan evaluasi pembelajaran ekstrakulikuler 29.250.000., Administrasi kegiatan Sekolah sebesar Rp. 67.723.000.,
Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan 25.920.000. Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah sebesar Rp. 120.214.050. Pembayaran Honor 40.320.000., Dana yang di terima dari tahap 1 s/d tahap 3 sebesar, Rp 303.930.000, Rp 405.240.000., Rp 321.750.000.,
Ditempat Lain dikantornya saat dihubungi melalui Wasthaap seluler nya Rabu 24/1/24. Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku Pemerhati Pendidikan Kota Medan mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum mantan Kepsek SMPN 24 Medan, yang sekarang masih aktif menjabat Kepsek SMPN 18 Medan seolah olah menghindar dari pertanyaan awak media dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ucapnya"
Dikesempatan ini juga Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran BOS SMP Negeri 24 Medan Tahun 2020.
” Kita minta APH (Aparat Penegak hukum) memanggil Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Medan inisial DSIK dan dilakukan pemeriksaan secara independen, ” ujarnya.
Lanjut Firdaus Tanjung mengatakan bahwa saya akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas "tegasnya"
Ditempat terpisah dikonfirmasi melalui wastshaap (wa) selulernya Praktisi Hukum Advokat Pengacara Zulkarnain Harahap SH. mengungkapkan kepada penegak hukum khusus Tipikor Polrestabes Medan berharap segera memanggil jika benar dugaan adanya tindakan korupsi di SMP Negeri 24 Medan pada tahun 2020 semasa Diberlakukannya virus covid 19 yang berada di jalan Bangunan/Metal Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut "Jelasnya"(Tim)
.png)

.png)
.png)
